Eka Yogaswara, bersama ahli waris lainnya berjuang mempertahankan lahan warisan sang kakek, Bek Musa. Lahan yang sudah dikuasai sejak tahun 1937 itu, mulai membara ketika keluar Sertifikat Hak Pakai Sementara no: 75 tahun 1987, atas nama Departemen Penerangan. Menurut Tessa Elya Andriyana Wahyudi, bagian legal PT PFN yang melaporkan Eka ke POMAD hingga akhirnya disidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, asal perolehan Sertifikat Hak Pakai Sementara no:75 tahun 1987 itu dari eigendom verponding no: 6934.
Eka didakwa dengan dua pasal KUHP. Dakwaan Kesatu: Melanggar Pasal 385 Ke-4 KUHP . Pasal ini bunyinya, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
Dakwaan Kedua: Melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP. Pasal ini berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.
Dakwaan ini bagi Eka dan ahli waris lainnya, tentu saja dirasakan aneh mengingat sejak masih kecil, mereka semua tahu kalau itu lahan milik kakeknya.
Apalagi, kemudian muncul fakta bahwa lahan eigendom verponding no: 6934 itu tidak berada di jalan Tendean 41, Jakarta. Sebagaimana yang diklaim oleh PT PFN. Buktinya, Surat Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, tanggal 20 November 2007 juncto Putusan Tata Usaha Negara tahun 2009 antara PT. Sonati Contractors melawan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 263, seluas 14.145 m2, atas nama PT. Pertamina, terletak di Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan asalnya tanah Negara bekas eigendom verponding No. 6934.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 940, luas 1.436 m2, atas nama PT. Town And City Properties, terletak di Jl. Taman Patra, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan asalnya tanah Negara bekas eigendom verponding No. 6934. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa status bidang tanah Tendean 41 adalah konversi dari tanah bekas Hak Milik Adat Girik C bukan konversi dari tanah bekas Eigendom Veponding No. 6934.
Oditur Berbohong
Lebih parahnya lagi, untuk memenangkan kasus ini, oditur militer Kolonel Laut Alfian Rantung berani berbohong tentang surat untuk mengundang BPN ikut hadir dalam Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 28 Agustus 2025. Ia tahu betul, kehadiran BPN ini amat diperlukan, mengingat sidang kriminalisasi ini menyangkut nasib Eka Yogaswara dan harga diri sebagai prajurit TNI.
Oditur juga pernah berbohong terkait pengiriman surat yang dikirimkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke BPN itu melalui Caraka (kurir internal) sebelum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 28 Agustus 2025. Padahal, ketika itu surat sama sekali belum dikirimkan. Padahal keberadaan pihak BPN ini sangat diperlukan untuk membuktikan batas-batas lahan dan kepemilikan dilahan yang diklaim PFN dengan bekal Sertifikat Hak Pakai Sementara.
Kebohongan oditur terungkap dari bukti pengiriman surat tersebut baru dikirimkan tanggal 9 September 2025 melalui kurir TIKI dan ditujukan pada Kepala Kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja no.2, Kebayoran Baru, Jakarta.
Eka Yogaswara dalam pledoinya, juga tegas mengatakan, patut diduga Oditur dengan sengaja melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan dengan cara berbohong atau memberikan informasi atau keterangan yang sesat kepada Majelis Hakim, kepada Penasihat Hukum dan kepada dirinya, untuk mengaburkan proses hukum dan patut diduga Oditur telah menutupi kebenaran yang apabila dibuka, maka kebenaran yang sejati akan terungkap.
Hal ini terbukti saat Pemeriksaan Setempat Oditur dan Perum PFN sangat pasif dan tidak sanggup menjelaskan kepada Majelis Hakim mengenai status tanah, letak tanah, luas tanah dan batas tanah tanah yang diklaim sebagai milik Perum PFN, padahal tugas dan kewajiban Oditurlah untuk membuktikan dakwaannya.
“Bukankah sikap Oditur seperti itu menunjukkan ketidakpatuhan dan ketidaktaatan terhadap Sapta Marga, Sumpah 6 Prajurit dan 8 Wajib TNI dengan melakukan kebohongan kepada Majelis Hakim, kepada Penasihat Hukum dan kepada kami? Kami menilai Oditur telah melanggar sumpah jabatannya, yang berbunyi “senantiasa menjalankan jabatan dengan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”, ujar Eka Yogaswara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar